Kamis, 23 April 2009

Memprioritaskan Kualitas Atas Kuantitas


DI ANTARA hal-hal terpenting yang perlu diprioritaskan menurut pandangan syariat ialah: Mendahulukan kualitas dan jenis urusan atas kuantitas dan volume pekerjaan. Yang perlu mendapat perhatian kita bukanlah banyak dan besarnya persoalan yang dihadapi, tetapi kualitas dan jenis pekerjaan yang kita hadapi.

Al-Qur'an sangat mencela terhadap golongan mayoritas apabila di dalamnya hanya diisi oleh orang-orang yang tidak berakal, tidak berilmu, tidak beriman dan tidak bersyukur; sebagaimana disebutkan dalam berbagai tempat di dalamnya:

"... akan tetapi kebanyakan mereka tidak memahaminya." (al-Ankabut: 63)

"... akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (al-A'raf:187)

"... akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman." (Hud:17)

"... akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur." (al-Baqarah: 243)

"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah..." (al-An'am: 116)

Pada masa yang sama, al-Qur'an memberikan pujian terhadap kelompok minoritas apabila mereka beriman, bekerja keras, dan bersyukur; sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya:

"... kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini..." (Shad: 24)

"... dan sedikit sekali hamba-hamba-Ku yang berterima kasih." (Saba':13)

"Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit lagi tertindas di muka bumi..." (al-Anfal: 26)

"Maka mengapa tidak ada dari umat-umat sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka..." (Hud: 116)

Oleh karena itu, tidaklah penting jumlah manusia yang banyak, akan tetapi yang paling penting ialah banyaknya jumlah orang Mu'min yang shaleh.

Hadits Nabi pernah menyebut jumlah manusia yang banyak:

"Menikahlah kamu, kemudian berketurunanlah, agar jumlah kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlahmu yang banyak atas umat-umat yang lain."1

Akan tetapi, Rasulullah saw tidak membanggakan kebodohan, kefasikan, kemiskinan dan kezaliman umatnya atas umat-umat yang lain. Namun beliau membanggakan orang-orang yang baik, bekerja keras, dan memberikan manfaatnya kepada orang lain. Rasulullah saw pernah bersabda,

"Manusia itu bagaikan unta, di antara seratus ekor unta itu engkau belum tentu menemukan seekor yang boleh dijadikan sebagai tunggangan."2

Perbedaan yang terjadi di antara umat manusia sendiri adalah paling banyak dibandingkan dengan perbedaan yang terjadi pada semua jenis binatang dan lainnya. Dalam sebuah hadits pernah dikatakan,

"Tidak ada sesuatu yang lebih baik daripada seribu yang semisalnya kecuali manusia."3

Kita senang sekali dengan kuantitas dan jumlah yang banyak dalam segala sesuatu, dan suka menonjolkan angka beribu-ribu dan berjuta-juta; tetapi kita tidak banyak memperhatikan apa yang ada di balik jumlah yang banyak itu, dan apa yang terkandung di dalam angka-angka tersebut.

Salah seorang penyair pada zaman Arab Jahiliyah telah mengetahui pentingnya kualitas dibandingkan dengan kuantitas, ketika dia mengatakan,

"Ia mencela kami karena jumlah kami sedikit.

Maka kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya orang-orang yang mulia itu sedikit."

"Apalah ruginya kami sedikit, kalau dengan jumlah yang sedikit itu kami mulia.

Sedangkan orang-orang yang jumlahnya banyak itu terhina."

Al-Qur'anpun menyebutkan kepada kita bagaimana tentara Thalut, yang jumlahnya sedikit dapat mengalahkan tentara Jalut, yang jumlahnya banyak:

"Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata, "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya kecuali menciduk seciduk tangan, maka ia adalah pengikutku." Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberang sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata, "Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. Tatkala Jalut dan tentaranya telah tampak oleh mereka, merekapun berdoa: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir. " Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah..." (al-Baqarah: 249-251)

Al-Qur'an menyebutkan kepada kita bagaimana Rasulullah saw dan para sahabatnya dapat memperoleh kemenangan pada Perang Badar, padahal jumlah mereka sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah musuh mereka, kaum musyrik yang jumlahnya sangat banyak.

"Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya." (Ali ,Imran: 123)

"Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Makkah), kamu takut orang-orang Makkah akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikanrrya kamu kuat dengan pertolongan-Nya..." (al-Anfal: 26)

Pada saat yang lain, kaum Muslimin juga hampir menderita kekalahan pada Perang Hunain, karena mereka melihat kepada kuantitas dan bukan kualitas, sehingga mereka membanggakan diri dengan kuantitas, dan meremehkan kekuatan ruhaniah, serta kemahiran berperang. Kemudian pada awal peperangan mereka terkepung, sehingga mereka baru mengetahui dan menyadari, lalu bertobat; dan akhirnya Allah memberikan kemenangan kepada mereka, dengan memberikan bantuan kekuatan tentara yang tidak mereka lihat.

"Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para Mu'min) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepada kamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir." (at-Taubah: 25-26)

Telah dijelaskan di dalam al-Qur'an bahwa apabila keimanan dan kemauan kuat atau kesabaran telah berkumpul dalam diri manusia, maka kekuatannya akan menjadi sepuluh kali lipat jumlah musuh-musuhnya, yang tidak memiliki keimanan dan kemauan. Allah SWT berfirman:

"Hai nabi, kobarkanlah semangat para Mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum Muslimin yang tidak mengerti." (al-Anfal: 65)

Yang demikian ini ialah ketika keadaan mereka kuat. Sedangkan ketika mereka dalam keadaan lemah, maka kekuatan itu hanya menjadi dua kali lipat kekuatan musuh, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat ini:

"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua rarus orang; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan izin Allah..." (al-Anfal: 66)

Oleh karena itu, yang paling penting ialah keimanan dan kemauan, dan bukan jumlah yang banyak.

Barangsiapa mau membaca sirah Rasulullah saw maka dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya perhatian beliau tertumpu kepada kualitas dan bukan kuantitas. Dan orang yang mau menyimak sirah para sahabat dan para khalifah rasyidin akan mendapati hal yang sama dengan jelas sekali.

Umar bin Khatab pernah mengutus Amr bin 'Ash untuk menaklukkan Mesir, dengan membawa empat ribu orang tentara saja. Kemudian dia meminta tambahan personil tentara lagi, dan Umar memberi empat ribu orang tentara lagi, berikut empat orang komandannya. Umar berkata, "setiap orang komandan tambahan ini membawahkan seribu orang tentera; dan aku menilai jumlah mereka semuanya adalah dua belas ribu orang tentara. Dua belas ribu (tentara) tak akan dikalahkan karena jumlah yang sedikit."

Umar sangat percaya bahwa yang paling penting ialah kualitas, kemampuan, dan kemauan mereka dan bukan jumlah dan besar mereka.

Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasanya pada suatu hari beliau duduk bersama sebagian sahabatnya di sebuah rumah temannya, kemudian beliau berkata kepada mereka, "Tunjukkanlah cita-cita kamu." Maka salah seorang di antara mereka berkata, "Aku bercita-cita ingin mempunyai dirham dari perak yang memenuhi rumah ini sehingga aku dapat menafkahkannya pada Jalan Allah." Orang yang lain bercita-cita memiliki emas sepenuh rumah tersebut dan menafkahkannya di jalan Allah. Sementara Umar berkata, "Aku, ingin memiliki orang seperti Abu Ubaidah al-Jarrah, Mu'adz bin Jabal, Salim Maula Abu Hudzaifah, sepenuh rumah ini agar aku dapat mempergunakannya untak berjuang di jalan Allah."

Pada zaman kita sekarang ini, jumlah kaum Muslimin sedunia telah melebihi satu seperempat milyar jiwa. Akan tetapi sayang sekali jumlah sebesar itu kebanyakan memiliki sifat yang pernah diutarakan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Tsauban,

"Pada suatu hari kelak, umar-umat akan memusuhi kalian dari segala penjuru, seperti orang-orang lapar yang memperebutkan makanan." Para sahabat bertanya, "Apakah karena jumlah kami yang sedikit pada masa itu wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Bahkan, jumlah kalian pada waktu itu banyak, akan tetapi kalian hanya bagaikan buih yang terbawa arus air; dan sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada para musuh kalian; dan sungguh Allah akan menghujamkan wahn di dada kalian. " Para sahabat bertanya kembali, "Apakah wahn itu wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Cinta dunia dan takut mati." (lihat al-Jami' as-Shaghir: 8183).

Hadits ini menjelaskan bahwa jumlah yang banyak saja belum cukup, apabila jumlah ini hanya kelihatan megah dari luar, tetapi lemah dari dalam; sebagaimana periode ketika umat hanya bagaikan buih yang terseret arus air; di mana pada masa ini umat bagaikan buih, tidak memiliki identitas, kehilangan tujuan dan jalan yang benar; dan benar-benar seperti buih yang terbawa arus air.

Oleh karena itu, perhatian kita hendaknya ditujukan kepada kualitas dan jenis, bukan kepada sekadar kuantitas. Yang dimaksudkan dengan kuantitas di sini ialah jumlah sesuatu yang dilihat secara material, besarnya angka, luasnya jarak, besarnya isi, beratnya timbangan, panjangnya waktu, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu.

Apa yang kami katakan tentang besarnya angka itu dapat dicontohkan dalam hal yang lain.

Manusia, misalnya, tidak diukur dari tinggi tubuhnya, kekuatan ototnya, besar tubuhnya, dan kecantikan wajahnya. Semua ini adalah hal-hal yang berada di luar inti dan hakikat kemanusiaan. Tubuh manusia --pada akhirnya-- tidak lain hanyalah bungkus dan instrumennya, sedangkan hakikatnya ialah akal dan hatinya.

Allah SWT pernah memberikan penjelasan berkenaan dengan sifat-sifat orang munafik sebagai berikut:

"Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum..." (al-Munafiqun: 4)

Dia juga pernah memberikan sifat kaum 'Ad, melalui lidah nabi-Nya, Hud a.s.:

"... dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu..." (al-A'raf: 69)

Akan tetapi sesungguhnya kelebihan kekuatan tubuh itu menjadikan mereka terkecoh dan menyombongkan diri, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Adapun kaum Ad maka mereka menyombongkan diri di muka bumi tanpa alasan yang benar dan berkata, "Siapakah yang lebih besar kekuatannya daripada kami?..." (Fushshilat: 15)

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

"Sungguh akan datang pada hari Kiamat seorang laki-laki besar dan gemuk, maka di sisi Allah ia tidak akan seberat timbangan sayap nyamuk. Allah berfirman: '... dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.'" (al-Kahfi: 105)4

Pada suatu hari Ibn Mas'ud memanjat sebuah pohon, maka tampaklah kedua betisnya yang lembek dan kurus, maka sebagian sahabat tertawa karena melihatnya. Kemudian Rasulullah saw yang mulia bersabda, "Apakah kamu tertawa karena melihat kedua betisnya yang lembek? Sesungguhnya, kedua betis itu jika ditimbang kelak (beratnya) lebih beret daripada bukit Uhud."5

Oleh karena itu tidaklah begitu penting tubuh yang besar den kuat, kalau tidak disertai dengan akal pikiran yang cerdas den hati yang jernih. Dahulu penyair Arab mengatakan, "Engkau lihat para pemuda bagaikan kurma dan engkau tidak tahu apa isinya."

Hasan bin Tsabit pernah mengejek suatu kaum Muslimin dengan mengatakan,

"Tidak mengapalah suatu kaum itu memiliki tubuh yang jangkung atau pendek, berbadan keledai tetapi berhati burung."

Hal ini bukan berarti bahwa Islam tidak menetapkan suatu penilaian terhadap kekuatan den kesehatan tubuh manusia. Ia sangat peduli dengan kedua hal ini. Bahkan, Allah SWT memuji Thalut dengan firman-Nya:

"... dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.." (al-Baqarah: 247)

Dalam hadits yang shahih disebutkan:

"Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu."6

"Orang Mu'min yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang Mu,min yang lemah." 7

Akan tetapi, pernyataan-pernyataan ini tidak dijadikan sebagai ukuran keutamaan.

Tubuh yang perkasa dan kuat bukanlah ukuran kelelakian seseorang, dan bukan ukuran keutamaan pada diri manusia. Begitu pula kecantikan paras wajah dan bentuk tubuhnya. Dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kamu, dan bentuk luar kamu, akan tetapi Dia melihat kepada hati-hati kamu."8

Salah seorang penyair pernah menyampaikan pujiannya kepada Abd al-Malik bin Marwan dengan mengatakan,

"Bila mahkota telah bertengger di atas kepalanya, seakan-akan wajahnya adalah wajah emas."

Kemudian Abd al-Malik mencemoohkan sang penyair, karena dia memujinya dengan pujian yang menyerupai seorang perempuan cantik, seraya berkata kepadanya: "Mengapa engkau tidak memujiku seperti penyair yang memuji Mush'ab bin Zubair?"

"Sesungguhnya Mush'ab adalah meteor dari Allah, yang cahayanya menerangi kegelapan. Putusan yang dia tetapkan sangat kuat, tetapi tanpa mengandung kesewenang-wenangan."

Memang... lelaki itu dinilai dari ilmu pengetahuan yang ada di otaknya, dan keimanan yang bersemayam di dalam hatinya; serta amalan sebagai buah imannya. Dan sesungguhnya amal perbuatan di dalam Islam ini tidaklah diukur dari besar dan jumlahnya, tetapi ia diukur dari sejauh mana kebaikan dan kualitasnya. Melakukan perbuatan yang baik bukanlah sunat di dalam Islam, tetapi merupakan sebuah fardhu yang diwajibkan oleh Allah atas orang-orang yang beriman, sebagaimana fardhu-fardhu yang diwajibkan atas mereka, seperti puasa dan fardhu-fardhu yang lainnya.

Rasulullah saw bersabda,

"Sesungguhnya Allah menulis (mewajibkan) perbuatan yang baik atas segala sesuatu. Jika kamu mau membunuh binatang, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kamu hendak menyembelihnya, maka sembelihlah dengan menyembelih yang baik. Dan hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya, dan mengistirahatkan binatang yang disembelihnya."9

Asal mula arti menulis (kataba) di dalam hadits tersebut menunjukkan adanya kewajiban atau fardhu.

Selain itu, Rasulullah saw juga bersabda,

"Sesungguhnya Allah mencintai orang yang apabila melakukan sesuatu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya."10

Dia mencintai perbuatan itu dan juga mencintai orang yang melakukannya.

Bahkan, sesungguhnya al-Qur'an tidak menganggap cukup dengan pelaksanaan yang baik, tetapi menganjurkan mereka untuk melakukan yang terbaik. Allah SWT berfirman:

"Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu..." (az-Zumar: 55)

"... Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya..." (az-Zumar: 17-18)

Bahkan, al-Qur'an menganjurkan kita untuk membantah orang-orang yang menentang kita dengan cara yang paling baik.

" ... dan bantahlah mereka dengan cara yang paling baik..." (an-Nahl: 125)

Serta menyuruh kita untuk menolak kejahatan itu dengan cara yang baik daripada kejahatan tersebut.

"Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia". (Fushshilat: 34)

Dan al-Qur'an melarang kita untuk mendekati harta kekayaan anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik.

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat..." (al-An'am: 152)

Selain itu, al-Qur'an menjadikan penciptaan bumi dan isinya, penciptaan mati dan hidup, penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya sebagai ujian bagi orang-orang yang dibebani kewajiban. Semua itu untuk mengetahui siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya.

"... siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya." (al-Kahfi: 7)

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Kitab Allah (Hud: 7; al-Mulk: 2; dan al-Kahfi: 7) bahwa persaingan di antara mereka bukanlah pada perbuatan baik dan buruk, tetapi antara perbuatan yang baik dan yang paling baik. Perhatian orang Mu'min hendaknya senantiasa tertumpu kepada yang paling baik dan tertinggi nilainya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Apabila kamu meminta surga kepada Allah, maka mintalah surga Firdaus, karena ia surga yang terletak paling tengah dan paling tinggi, dan di atasnya adalah singgasana Tuhan."11

Dalam hadits yang masyhur berkaitan dengan Jibril a.s. yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang al-ihsan, beliau menjawab:

"Ihsan itu ialah hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya, dan kalau kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia melihatmu."12

Begitulah penafsiran al-ihsan dalam ibadah. Yakni kita mesti senantiasa menjaganya, dan mengikhlaskannya untuk Allah SWT. Amalan-amalan yang diterima di sisi Allah tidak akan dilihat bentuk dan kuantitasnya, tetapi yang dilihat ialah inti dan kualitasnya. Betapa banyak amal yang dari segi lahiriahnya memenuhi syarat, tetapi amal itu kehilangan ruh yang meniupkan kehidupan ke dalamnya. Dan oleh karena itu amal tersebut tidak dianggap oleh agama sebagai amal kebajikan, dan tidak diletakkan di dalam 'tangan' timbangan amal kebajikan di akhirat kelak.

Allah SWT berfirman:

Maka celakalah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya' (al-Ma'un: 46)

Berkenaan dengan puasa, Rasulullah saw pernah bersabda,

"Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan perkataan bohong, dan mengerjakan kebohongan, maka Allah tidak perlu darinya meninggalkan makan dan minumnya."13

"Bisa jadi orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali lapar, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail tidak mendapatkan pahalanya kecuali hanya keterjagaan di malam hari."14

Allah SWT berfirman:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, ..." (al-Bayyinah: 5)

Rasulullah saw yang mulia bersabda,

"Sesungguhnya amalan harus disertai dengan niat, dan setiap orang itu akan tergantung kepada niatnya. Maka barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan mendapatkan Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa berhijrah untuk memperoleh dunia, atau berhijrah untak memperoleh wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia niatkan."15

Oleh karena itu, para ulama Islam sangat memberikan perhatian kepada hadits tersebut. Bukhari juga membuka kitabnya, al-Jami' as-Shahih, dengan hadits ini. Sebagian ulama menganggap bahwa niat adalah seperempat amalan Islam; sebagian yang lain menilainya sepertiga; karena niat itu begitu penting dalam hal yang berkaitan dengan diterimanya amalan seseorang. Mereka menganggapnya sebagai timbangan bagi inti amal perbuatan tersebut; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

"Barangsiapa melakukan suatu amalan, yang tidak ada landasan dari kami, maka amalan itu tidak diterima."16

Abu Ali al-Fudhail bin Iyadh pernah ditanya tentang makna "amalan yang paling baik" pada firman Allah: " ... siapakah di antara kamu yang paling baik amalannya... " (Hud: 7), dia menjawab, "Amalan yang paling ikhlash dan paling baik." Orang itu bertanya lagi: "Apakah amalan yang paling ikhlas dan paling baik ini?" Dia menjawab, "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amal perbuatan selama ia tidak murni dan baik. Jika amal perbuatan itu baik, tetapi tidak murni untuk-Nya, maka ia tidak diterima. Sebaliknya, jika amalan itu murni tetapi tidak baik, maka ia juga tidak diterima. Kemurnian amal itu hendaknya hanya semata-mata untuk Allah; sedangkan kebaikannya ialah bahwa amal itu hendaknya sesuai dengan apa yang digariskan oleh sunnah Nabi saw."

Itulah makna "perbuatan yang paling baik" dalam urusan agama dan ibadah. Adapun kebaikan dalam urusan dunia ialah tercapainya tingkat kebaikan yang dapat mengalahkan yang lainnya, sehingga ia menjadi yang paling unggul. Dan perbuatan seperti ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang-orang yang betul-betul serius.

Di antara hadits Nabi saw yang menunjukkan kepada persoalan ini ialah sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a.

"Barangsiapa yang membunuh kutu pada pijatan pertama, maka akan dituliskan baginya seratus kebaikan. Sedangkan pijatan kedua di bawah tingkatan itu, dan pijatan ketiga di bawahnya lagi."17

Hadits ini mengarahkan kepada kita mengenai betapa pentingnya melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik dan sempurna, walaupun hanya membunuh seekor kutu. Karena hal ini sebetulnya termasuk membunuh dengan cara yang baik, "Apabila kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik." Membunuh dengan cara yang cepat membuat binatang yang dibunuh itu tidak merasakan sakit.

Kalau amal perbuatan tidak dapat diukur dengan kuantitas dan besarnya, maka umur manusia tidak dapat diukur dengan lama waktunya.

Ada orang yang berumur panjang, tetapi umurnya tidak membawa berkah; dan ada pula orang yang tidak berumur panjang tetapi orang itu sarat dengan pelbagai kebajikan dan perbuatan yang terbaik.

Sehubungan dengan hal ini, Ibn 'Atha'illah berkata dalam hikmahnya: "Banyak sekali umur panjang yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat sedikit. Dan banyak sekali umur pendek yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat banyak. Barangsiapa yang umurnya diberi berkah oleh Allah SWT maka dalam masa yang pendek dia akan mendapatkan berbagai karunia dari-Nya, yang sangat sulit untuk diungkapkan."

Cukuplah bagi kita sebuah contoh. Yaitu Nabi saw yang mulia, dalam masa dua puluh tiga tahun --yaitu masa setelah beliau diangkat menjadi nabi-- beliau diberi berkah oleh Allah SWT. Dalam masa ini beliau berhasil mendirikan agama yang paling mulia, mendidik generasi yang paling baik, menciptakan umat yang terbaik, mendirikan negara yang paling adil, menang terhadap penyembahan berhala orang-orang kafir, Yahudi, serta memberikan warisan abadi kepada umatnya --setelah kitab Allah-- sunnah yang menjadi petunjuk, dan sirah yang sempurna.

Begitu pula halnya dengan Abu Bakar r.a. Dalam masa dua tahun setengah, dia berhasil mengalahkan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi-nabi palsu, mengembalikan orang-orang murtad ke pangkuan Islam, mengirimkan tentara untuk menaklukkan Persia dan Romawi, mendidik orang-orang yang enggan membayar zakat, menjaga hak-hak fakir miskin dengan mengambilkan hak mereka pada harta orang-orang kaya, dan merekamkan dalam sejarah kedaulatan Islam bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan yang pertama kali berperang untuk membela hak-hak fakir miskin.

Umar bin Khatab dalam masa sepuluh tahun berhasil melakukan pelbagai penaklukan wilayah di luar, dan memantapkan kaidah pemerintahan yang adil berdasarkan musyawarah secara internal. Dia telah menciptakan berbagai tradisi yang baik bagi orang-orang sesudahnya yang dikenal dengan "prioritas Umar." Dia telah berhasil memancangkan tiang-tiang fiqh sosial, khususnya fiqh kenegaraan, yang disandarkan kepada tujuan, pertimbangan antara pelbagai kemaslahatan, melindungi generasi, serta memberanikan orang untuk memberikan usu1an dan kritik kepada hakim. Dia berkata, "Tidak ada kebaikan pada dirimu selama kamu tidak mau mengatakannya, dan tidak ada kebaikan bagi kami selama kami tidak mendengarkannya." Selain itu, Umar juga sangat menjauhi dunia, memiliki kemauan yang kuat untuk menjalankan kebenaran, mewujudkan keadilan dan persamaan hak di antara manusia, bahkan bila dia harus melakukan qisas terhadap para gubernur dan anak-anaknya.

Umar bin Abd al-Aziz menjadi khalifah selama tiga puluh bulan. Melalui tangannya, Allah SWT menghidupkan tradisi keadilan dan kecemerlangan, mematikan kezaliman dan kesesatan. Dia menolak berbagai bentuk kezaliman dan memberikan hak-hak kepada orang yang berhak memperolehnya. Dia telah berhasil mengembalikan kepercayaan orang kepada Islam, sehingga semua orang merasa lega, tenang dan tidak merasa ketakutan. Dia memberi makan orang-orang yang lapar, menyebarluaskan kemakmuran, sehingga orang-orang yang berharta berkata, "Di mana kami harus meletakkan zakat, ketika semua manusia telah diberi kekayaan oleh Allah SWT."

Imam Syafi'i, yang hidup selama lima puluh empat tahun --menurut perhitungan tahun qamariyah-- (150-204 H.) tetapi dia mampu memberikan berbagai sumbangan ilmiah yang orisinal.

Imam al-Ghazali, yang hidup selama lima puluh lima tahun (450-505 H.) meninggalkan kekayaan ilmiah yang bermacam-macam.

Imam al-Nawawi, yang hidup selama empatpuluh lima tahun (631-676 H.) meninggalkan warisan yang sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin secara menyeluruh; baik berupa hadits, fiqh; yaitu dari hadits empat puluhnya hingga penjelasannya atas hadits Muslim; dari metodologi fiqh hingga Rawdhah al-Thalibin; dan lain-lain.

Begitu pula halnya dengan para ulama yang lain; seperti: Ibn Arabi, al-Sarakhsi, Ibn al-Jawzi, Ibn Qudamah, al-Qarafi, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syathibi, Ibn Khaldun, Ibn Hajar, Ibn al-Wazir, Ibn al-Hammam, al-Suyuthi, al-Syaukani, dan lain-lain yang memenuhi dunia ini dengan ilmu dan keutamaannya.

Oleh karena itu, ada orang yang meninggal dunia sebelum dia mati. Umurnya telah habis padahal dia masih hidup. Tetapi ada orang yang dianggap masih hidup setelah dia meninggal dunia. Karena dia meninggalkan amal-amal yang shaleh, ilmu yang bermanfaat, keturunan yang baik, murid-murid yang dianggap dapat memperpanjang umurnya.


Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai' dari Ma'qal bin Yasar, sebagaimana yang dimuat di dalam buku Shahih al-Jami' as-Shaghir (2940).

2 Muttafaq 'Alaih, dari Ibn Umar. Lihat al-Lu'lu' wal-Marjan (1651).

3 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir wa ad-Dhiya', dari Salman, dan hadits ini dianggap sebagai hadis hasan di dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (5394)

4 Diriwayatian oleh Muttafaq Alaih dari Abu Hulairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu'lu' wa al-Marjan (1773).

5 Hadits ini shahih dan berasal dari riwayat Ali, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la, Thabrani, dengan rijal hadits yang shahih, selain Ummu Musa yang tsiqat. Selain itu, diriwayatkan pula dari Ibn Mas'ud sendiri yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la, al-Bazzar, dan Thabrani dari berbagai jalan. Dan juga diriwayatkan dari Qurrah bin Iyas yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Thabrani dengan rijal hadits yang shahih. (Majma' az-Zawa'id, 9:288-289).

6 Muttafaq 'Alaih dari Abdullah bin Amir.

7 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r a.

8 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. (2564)

9 Diriwayatkan oleh Muslim dari Syidad bin Aus (1955).

10 Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Kulaib, yang dikelompokkan sebagai hadits hasan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (1891).

11 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "bab at-Tauhid" pada kitab Shahih-nya; yaitu dalam "bab Dan Singgasana Tuhan Berada di atas Air" (al-Fath, 13:404)

12 Muttafaq Alaih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu'lu' wa al-Marjan no. 5; dan diriwayatkan oleh Muslim dari Umar no. 8.

13 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r. a. dalam kitab al-Shawm, sebagaimana diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan al-Arba'ah.

14 al-Mundziri menulis dalam ar-Targhib "Diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan lafal darinya; diriwayatkan oleh Nasai Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya; dan juga diriwayatkan oleh al-Hakim yang mengatakan "Hadits ini shahih menurut syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dengan lafal sebagai berikut: "Kebanyakan orang yang melakukan puasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga dari bagian puasanya, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail hanya mendapattan keterjagaan dari bagian qiyamnya."

15 Muttafaq 'Alaih yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab. Hadits nomor satu dalam Shahih al-Bukhari.

16 Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Aisyah dengan lafal tersebut; Sedangkan Muttafaq 'Alaih meriwayatkan dengan lafal: "Barangsiapa mengadakan sesuatu yang bukan urusan kami, maka amalan itu ditolak."

17 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah, dari Abu Huralrah r.a seperti yang tertulis dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (2460); kemudian baca buku kami al-Munraga min at-Targhib wat-Tarhib, dan komentar kami atas hadis no. 1811.





FIQH PRIORITAS : Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta. Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
media.isnet.org
READ MORE - Memprioritaskan Kualitas Atas Kuantitas

Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Pertimbangan

FIQH prioritas memiliki hubungan yang sangat erat dengan bentuk fiqh lainnya, dalam beberapa hal, seperti yang pernah kami tulis sebelumnya.

Ia berkaitan dengan fiqh pertimbangan (muwazanah), yang pernah saya bahas dalam buku saya Prioritas Gerakan Islam. Di dalam buku itu saya mengutip beberapa pokok pikiran Syaikh Islam, Ibn Taimiyah, yang saya pandang sangat berguna.

Peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan ini ialah:

Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.



Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.



Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain.


Pertimbangan Antara Berbagai Kemaslahatan Satu Dengan Lainnya

Pada kategori pertama (kemaslahatan), kita dapat menemukan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh syari'ah agama, bahwa kemaslahatan tidak berada pada satu peringkat. Tetapi ia bertingkat-tingkat, sebagaimana peringkat utama yang telah ditetapkan oleh para ahli usul fiqh. Mereka membagi kemaslahatan itu menjadi tiga tingkatan dengan urutan sebagai berikut: dharuriyyat, hajjiyyat, dan tahsinat.

Yang dimaksudkan dengan dharuriyyat ialah sesuatu yang kita tidak bisa hidup kecuali dengannya; dan hajjiyyat ialah kehidupan memungkinkan tanpa dia, tetapi kehidupan itu mengalami kesulitan dan kesusahan; dan tahsinat ialah sesuatu yang diper-gunakan untuk menghias dan mempercantik kehidupan, dan seringkali kita sebut dengan kamaliyyat (pelengkap).

Fiqh pertimbangan --dan pada gilirannya, fiqh prioritas--mengharuskan kita:

* Mendahulukan dharuriyyat atas hajjiyyat, apalagi terhadap tahsinaf;

* Dan mendahulukan hajjiyyat atas tahsinat dan kamaliyyat.

Pada sisi yang lain, dharuriyyat sendiri terbagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian. Para ulama menyebutkan bahwa dharuriyyat itu ada lima macam: agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan dharuriyyat yang keenam, yaitu kehormatan.

Agama merupakan bagian pertama dan terpenting daripada dharuriyyat. Ia harus didahulukan atas berbagai macam dharuriyyat yang lain, sampai kepada jiwa manusia. Begitu pula, jiwa harus diutamakan atas dharuriyyat yang lain di bawahnya.

Dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kepentingan tersebut, kita dapat mempergunakan kaidah berikut ini:

Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau masih diragukan.

Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.

Mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individual.

Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.

Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan yang sementara dan insidental.

Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepetingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.

Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.



Pada Perjanjian Perdamaian Hudaibiyah, kita dapat melihat Nabi saw yang mulia memenangkan kepentingan inti dan fundamental, serta kepentingan masa depan atas kepentingan yang bersifat formalitas dan tidak penting, yang seringkali menipu manusia. Rasulullah saw menerima syarat-syarat yang pada awalnya diduga bahwa penerimaan itu tidak adil bagi kaum Muslim, sehingga mereka harus menerima bagian yang kurang ... Pada saat itu baginda Nabi saw yang mulia menerima permintaan orang kafir untuk menghapuskan "basmalah" yang tertulis pada lembar perjanjian, dan sebagai gantinya ditulislah "bismika allahumma."

Selain itu, beliau juga merelakan untuk menghapuskan sifat kerasulan yang tertulis setelah nama Nabi saw yang mulia "Muhammad Rasulullah" dan cukup hanya dengan menuliskan nama beliau saja "Muhammad bin Abdullah". Semua itu dilakukan oleh Rasulullah saw untuk mendapatkan ketenangan dan perdamaian di balik itu, sehingga memungkinkannya untuk menyiarkan da'wah Islam, dan mengajak raja-raja di dunia ini untuk memeluk Islam. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan Rasulullah saw itu disebut di dalam al-Qur'an al-Karim dengan istilah kemenangan yang nyata (fath mubin). Contoh-contoh serupa itu banyak kita temukan pada kehidupan beliau.

Pertimbangan Antara Kerusakan Dan Madharat Yang Satu Dengan Lainnya

Pada bagian kedua --kerusakan dan Madharat-- kita dapat menemukan bahwa kerusakan dan madharat itu memiliki tingkatan, sebagaimana tingkat yang terdapat pada kemaslahatan.

Kerusakan yang dapat merusak perkara yang termasuk dharuriyyat adalah berbeda dengan kerusakan yang dapat merusak hajjiyyat, atau tahsinat.

Kerusakan yang dapat membahayakan harta benda tidak sama tingkatannya dengan kerusakan yang dapat membunuh jiwa; dan juga tidak sama dengan kerusakan yang dapat membahayakan agama dan aqidah.

Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah, para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang baku mengenai hukum yang penting; antara lain.

"Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."

"Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."

"Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar."

"Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan"

"Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar."

"Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."

Pertimbangan Antara Maslahat Dan Kerusakan Apabila Kedua Hal Yang Bertentangan Ini Bertemu

Apabila dalam suatu perkara terdapat maslahat dan kerusakannya, ada bahaya dan manfaatnya, maka keduanya harus dipertimbangkan dengan betul. Kita harus mengambil keputusan terhadap pertimbangan yang lebih berat dan lebih banyak, karena sesungguhnya yang lebih banyak itu mengandung hukum yang menyeluruh.

Kalau misalnya kerusakannya dirasakan lebih banyak dan lebih berat dalam suatu perkara dibandingkan dengan manfaat yang terkandung di dalamnya, maka perkara seperti ini mesti dicegah, karena kerusakan lebih banyak, kita terpaksa mengabaikan sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya. Keputusan ini didasarkan kepada apa yang dikatakan oleh al-Qur'an al-Karim sehubungan dengan hukum khamar dan berjudi ketika dia memberikan jawaban terhadap orang-orang yang bertanya mengenai kedua hal itu:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar danpada manfaatnya ..." (al-Baqarah: 219)

Sebaliknya, apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan. Di antara kaidah penting dalam hal ini ialah:

"Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat."

Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting:

"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."

"Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan."

"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."

Sesungguhnya fiqh pertimbangan seperti itu memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan nyata manusia, khususnya dalam masalah Siyasah Syari'ah (politik syari'ah), karena ia merupakan landasan bagi pembinaan umat, yang pada gilirannya dapat dipandang sebagai fiqh prioritas.

Bagaimana Mengetahui Kemaslahatan Dan Kerusakan?

Kemaslahatan yang mesti dipelihara ialah kepentingan dunia dan kepentingan akhirat; atau kepentingan dunia sekaligus kepentingan akhirat secara bersamaan. Begitu pula halnya dengan kerusakan yang sudah tidak diragukan lagi keberadaannya.

Masing-masing kemaslahatan dan kerusakan ini dapat diketahui melalui akal pikiran, atau melalui ketetapan agama, atau melalui keduanya sekaligus.

Pendapat Ibn Abd Al-Salam

Imam Izzuddin bin Abd al-Salam merinci cara untuk mengetahui bemaslahan dan kerusakan, berikut peringkat-peringkatnya.

Dengan jelas beliau menulis dalam bukunya, Qawa'id al-Ahkam Mashalih al-Imam:

"Kebanyakan kemaslahatan dunia dan kerusakannya dapat diketahui dengan akal, sekaligus menjadi bagian terbesar dari syari'ah; karena telah diketahui bahwa sebelum ajaran agama diturunkan, orang yang berakal telah mengetahui bahwa usaha untuk mencapai suatu kebaikan dan menghindarkan terjadinya suatu kerusakan dari diri manusia, menurut pandangannya merupakan sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan kemaslahatan yang dianggap paling penting juga dinilai sesuatu yang terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan dianggap paling membahayakan juga dianggap sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan suatu kemaslahatan yang diterima (rajih) atas kemaslahatan yang tidak diterima (marjuh) juga merupakan sesuatu terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan yang dianggap pasti atas penolakan yang belum dianggap pasti juga merupakan sesuatu yang baik."

Orang-orang yang bijak pun sepakat dengan pendapat di atas. Begitu pula, berbagai ajaran syari'ah mengharamkan darah, harta kekayaan, dan kehormatan; dan menganjurkan kepada kita untuk melakukan sesuatu yang terbaik, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Apabila terdapat perselisihan pendapat pada sebagian persoalan tersebut, maka sebetulnya perselisihan tersebut muncul ketika ada kesamaan pertimbangan antara maslahat dan madharat. Pada saat inilah orang-orang merasa bimbang mengambil keputusan.

Begitu pula para dokter yang sedang menghadapi komplikasi dua macam penyakit pada pasiennya, mereka akan mengambil risiko yang paling ringan, dan mengambil keselamatan dan kesehatan yang paling tinggi, dan tidak mengindahkan risiko yang ringan itu. Akan tetapi mereka akan bimbang manakala menghadapi risiko dan keselamatan yang sama. Dunia kedokteran bagaikan syari'ah. Ia dibuat untuk mengambil keselamatan dan kesehatan, menolak kerusakan dan penyakit. Ia diadakan untuk menolak segala kemungkinan buruk yang mungkin timbul, dan mengambil kebaikan yang mungkin dilakukan. Dan jika penolakan terhadap keburukan itu tidak dapat dilakukan, pengambilan terhadap kebaikan juga tidak dapat dilakukan, sehingga tingkat keburukan dan kebaikan berada pada satu titik yang sama, maka ia harus mengambil keputusan. Jika ada perbedaannya, maka ia harus memilih pertimbangan yang lebih berat. Dan jika tidak ada perbedaannya, maka ia tidak dapat melakukan tindakan apa-apa. Yang menetapkan aturan syari'ah ini adalah juga yang menetapkan aturan dalam dunia kedokteran. Dua dunia ini sama-sama diletakkan untuk mengambil kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya dan menyingkirkan kerusakan dari mereka.

Kalau dalam dunia keagamaan, kita tidak boleh melangkah maju dalam mengambil kemaslahatan ketika dua tangan timbangan itu seimbang; maka di dalam dunia kedokteran keputusan pengambilan kemaslahatan juga tidak boleh melangkah maju sebelum muncul tanda yang memberatkan salah satu tangan timbangan. Begitulah seharusnya kita mengambil keputusan pada persoalan yang baik dan yang lebih baik; pada persoalan yang rusak dan yang paling rusak. Demikianlah semestinya kaidah yang harus diberlakukan; karena hanya orang-orang bodoh saja yang menyimpang dari aturan yang berlaku seperti itu. Kita diharamkan memakan binatang sembelihan dari orang-orang kafir. Namun ada sebagian orang yang menyangka bahwa kemaslahatan itu terdapat pada binatang yang disembelih, sehingga pandangan seperti ini tidak benar. Sebenarnya, dia mendahulukan kemaslahatan pada binatang yang rendah nilainya atas binatang yang lebih tinggi nilainya. Kalau orang ini mau melepaskan diri dari kebodohan dan hawa nafsunya, maka mereka akan mendahulukan yang lebih baik atas yang rendah nilainya. Mereka akan membuang yang lebih jelek dan mengambil yang ielek:

"... Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun." (ar-Rum: 29)

Siapa yang mendapatkan bimbingan dari Allah dan dipelihara oleh-Nya, sehingga dia dapat melihat hal itu dengan jelas, dan melakukan amalannya sesuai dengan pandangannya itu, maka dia akan mendapatkan keberuntungan. Akan tetapi, jumlah orang seperti ini tidak banyak. Salah seorang penyair mengatakan:

"Kami menghitung jumlah mereka sangat sedikit. Tetapi ternyata jumlah mereka lebih sedikit daripada yang sedikit itu."

Demikian pula orang-orang yang melakukan ijtihad dalam hukum agama. Ada orang yang diberi bimbingan oleh Allah SWT dan dipelihara dari kesalahan, karena dia mendapatkan petunjuk yang jelas dari-Nya, sehingga dapat melakukan yang benar. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala atas niatnya dan kebenaran yang dilakukannya. Sebaliknya, ada orang yang melakukan kesalahan dalam melakukan ijtihad itu, maka dia hanya mendapatkan pahala atas niat dan ijtihad yang dilakukannya; sedangkan kesalahannya dimaafkan. Dan yang lebih besar dari kesalahan itu ialah hal-hal yang berkaitan dengan usul fiqh.

Ketahuilah bahwa sesungguhnya kemampuan untuk memilih sesuatu yang lebih besar kemaslahatannya, dan menolak sesuatu yang lebih besar kejelekannya sudah diberikan oleh Allah dalam diri manusia, sebagaimana yang telah kami sebutkan di dalam kitab ini. Kalau Anda memberikan pilihan kepada seorang anak kecil antara dua makanan yang lezat dan lebih lezat, maka dia akan memilih yang lebih lezat. Kalau dia diberi pilihan untuk memilih yang baik dan yang lebih baik, maka dia akan memilih yang lebih baik. Kalau dia diberi pilihan untuk memilih uang kertas dan uang dirham, maka dia akan memilih uang dirham. Kalau dia disuruh memilih antara uang dirham dan dinar, maka dia akan memilih dinar. Tidak akan ada orang yang mendahulukan yang baik atas yang lebih baik kecuali orang yang tidak tahu kelebihan yang lebih baik itu, atau orang yang berpura-pura tidak melihat perbedaan antara dua tingkatan tersebut.1

Adapun kemaslahatan dan kemudharatan masalah akhirat hanya dapat diketahui melalui dalil-dalil naqli.

Kemaslahatan dan kerusakan dunia dan akhirat berada pada tingkat yang berbeda. Ada yang berada di atasnya dan ada pula yang di bawahnya. Namun ada pula yang sama tingkatannya. Kemaslahatan dan kerusakan ini terbagi lagi menjadi hal-hal yang disepakati dan hal-hal yang tidak disepakati.

Setiap persoalan yang diperintahkan kepada kita untuk kita lakukan merupakan persoalan yang mengandung kemaslahatan bagi dunia dan akhirat, atau salah satu di antara kedua hal itu. Dan setiap yang dilarang pasti mengandung kerusakan bagi dunia dan akhirat, atau kerusakan pada salah satu di antara keduanya. Perbuatan yang menghasilkan kemaslahatan yang paling baik merupakan amalan yang paling mulia, sedangkan perbuatan yang menghasilkan kerusakan yang paling buruk merupakan amalan yang paling hina. Tidak ada kebahagiaan yang lebih baik daripada makrifat, iman, dan taat kepada Allah SWT; dan tidak ada kesengsaraan yang lebih buruk daripada kebodohan terhadap ajaran agama, kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.

Pahala yang diterima di akhirat kelak juga berbeda menurut tingkatan kemaslahatannya. Dan siksa yang akan diberikan di akhirat juga akan dilihat menurut tingkat kerusakan yang dilakukan. Sebagian besar tujuan ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an al-Karim ialah menyuruh kita mengambil kemaslahatan dengan segala hal yang berkaitan dengannya, dan mencegah kita untuk melakukan kerusakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Tidak ada penisbatan kemaslahatan dan kerusakan di dunia terhadap kemaslahatan dan kerusakan di akhirat. Karena sesungguhnya kemaslahatan di akhirat kelak pahalanya ialah surga yang abadi dan keridhaan Allah, dengan memandang keharibaan-Nya. Betapa nikmatnya kenikmatan yang abadi ini. Sedangkan kerusakan di akhirat balasannya ialah neraka yang abadi dan kemurkaan Allah, dengan tidak berkesempatan memandang keharibaan-Nya. Betapa sengsaranya siksa yang pedih dan abadi ini.

Kemaslahatan itu ada tiga macam: kemaslahatan yang mubah, kemaslahatan yang sunat, dan kemaslahatan yang wajib.

Sedangkan kerusakan itu ada dua macam: kerusakan yang makruh, dan kerusakan yang haram.

Cara Mengetahui Kebaikan Dan Kerusakan Di Dunia Dan Di Akhirat

KEBAIKAN dan kerusakan di dunia dan di akhirat hanya dapat diketahui melalui syari'ah agama. Jika ada hal-hal yang masih belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama; yaitu dari al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasulullah saw, ijma', qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang sahih. Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar. Jika ada sesuatu yang masih belum diketahui maka harus dicari dalilnya.

Oleh karena itu, orang ingin mengetahui kesesuaian, kemaslahatan, dan kerusakannya, maka dia harus membandingkan antara keduanya, mana yang diterima dan mana yang tidak diterima, kemudian mengajukannya kepada akal pikirannya jika syari'ah agama belum mengeluarkan ketetapan atas persoalan itu; dan selepas itu dibangunlah hukum-hukum atasnya. Hampir tidak ada hukum yang keluar dari aturan seperti ini, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan terhadap Allah yang dilakukan oleh para hambaNya. Dengan cara seperti itulah, kebaikan amalan dan keburukannya dapat diketahui. Padahal sesungguhnya tidak wajib bagi Allah untuk mengambil kemaslahatan yang baik, menolak masalah yang buruk, sebagaimana tidak wajib bagi-Nya untuk mencipta, memberi rizki, memberi beban kewajiban, memberi pahala dan memberi siksa. Pengambilan kemaslahatan dan penolakan atas hal-hal yang buruk merupakan sejenis kekuasaan-Nya atas para hamba-Nya.

Tujuan Penulisan Buku Qawa'id Al-Ahkam

Imam Ibn Abd al-Salam memberikan penjelasan berkenaan dengan tujuan penulisan bukunya, "Tujuan penulisan buku ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang pelbagai kebaikan melakukan ketaatan, mu'amalah, dan tindak laku yang lainnya agar supaya hamba-hamba Allah SWT berupaya mencapainya; memberikan penjelasan mengenai buruknya penentangan terhadap ajaran Allah, agar mereka menghindari tindakan seperti itu; memberikan penjelasan mengenai baiknya berbagai ibadah agar mereka melakukannya; penjelasan mengenai didahulukannya sebagian kemaslahatan atas sebagian yang lain, dan diakhirkannya sebagian kerusakan atas kerusakan yang lain; serta penjelasan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya.

Syari'ah agama ini secara keseluruhan mengandung berbagai macam kemaslahatan; baik berupa penolakan terhadap kerusakan atau pengambilan kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman," maka perhatikan pesan yang datang setelah panggilan ini, pasti Anda tidak akan menemukan kecuali kebaikan yang dianjurkan olehnya, atau keburukan yang Anda dilarang melakukannya, atau kedua-duanya sekali. Allah telah menjelaskan dalam Kitab-Nya mengenai sebagian hukum berkenaan dengan kerusakan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk menjauhinya, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk melakukannya."2

Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Tujuan Syari'ah

Fiqh Prioritas juga berkaitan erat dengan Fiqh Tujuan Syari'ah. Semua orang sepakat bahwa hukum-hukum syari'ah secara menyeluruh memiliki alasan, dan juga terdapat tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang harus dilaksanakan itu; karena sesungguhnya di antara nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari sembilan puluh kali. Allah yang Maha Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia.

Bahkan, bentuk ibadah mahdhah (ibadah yang murni) juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadang-kadang alasan ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an:

Shalat misalnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar (al-'Ankabut: 45); zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri manusia (at-Taubah:103); puasa untuk menjadikan manusia bertaqwa (al-Baqarah, 183); dan ibadah haji untuk menyaksikan berbagai manfaat, dan menyebut nama Allah (al-Hajj, 28).

Di antara pemahaman terbaik kita terhadap ajaran agama Allah ialah bila kita mengetahui tujuan pemberian beban kewajiban yang mesti kita lakukan, sehingga kita dapat mewujudkan tujuan tersebut, dan tidak memaksa diri kita dan juga orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan tujuan syari'ah.

Dari uraian ini saya tidak melihat alasan yang jelas mengenai pemaksaan pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan sebagaimana yang kita saksikan di setiap tempat pada zaman kita sekarang ini, di kota maupun di desa. Pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk makanan bukanlah tujuan satu-satunya, tetapi tujuan sebenarnya ialah mencukupi orang fakir miskin pada hari yang sangat mulia ini agar mereka tidak meminta-minta dan berkeliling menengadahkan tangan kepada orang lain.

Saya juga tidak melihat alasan yang jelas makna pemaksaan pelemparan jumrah dalam ibadah haji sebelum tergelincirnya matahari, walaupun pada saat itu para jamaah sangat ramai, dan ratusan orang mati terinjak kaki, seperti yang terjadi pada musim haji tahun yang lalu. Di dalam syari'ah agama tidak ditunjukkan bahwa perkara ini merupakan tujuan yang mesti dicapai, tetapi tujuannya ialah mengingat Allah SWT, dan yang diminta ialah yang mempermudah cara pelaksanaan ibadah haji itu, sehingga tidak menyakitkan.

Yang terpenting di sini ialah, membedakan antara tujuan yang tetap dan cara pelaksanaan yang berubah-ubah. Untuk hal yang pertama kita umpamakan seperti besi yang sangat keras, dan untuk hal yang kedua kita umpamakan seperti sutera yang lembut. Persoalan ini telah kami jelaskan dalam buku kami, Kayfa Nata'amal ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah.3

Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Nash

Tidak diragukan lagi bahwa fiqh prioritas memiliki hubungan yang erat dengan fiqh nash syari'ah yang bersifat parsial. Di mana nash yang parsial ini berkaitan dengan tujuan secara umum, kaidah-kaidah umum, sehingga yang parsial ini dapat dikembalikan kepada yang umum, dan sebaliknya, masalah-masalah cabang dapat dikembalikan kepada yang pokok.

Yang paling penting di sini ialah membedakan antara nash yang bersifat qath'i dan nash yang bersifat zhanni, antara nash yang muhkam dan nash yang mutasyabih. Nash yang zhanni mesti dipahami berdasarkan yang qath'i, dan nash yang mutasyabih mesti dipahami dalam kerangka nash yang muhkam.

Fiqh seperti ini sangat penting sekali untuk memahami Sunnah Nabi, karena seringkali terjadi pencampuradukan pemahaman antara Sunnah Nabi dan al-Qur'an; karena kedudukan Sunnah Nabi sebagai penjelas dan pemerinci al-Qur'an al-Karim, sehingga dia banyak masuk kepada hal-hal yang parsial dan pada tahap pelaksanaannya. Selain itu, di dalam Sunnah Nabi juga terdapat penetapan syari'ah (tasyri'), yang melupakan masalah pokok; dan juga ada perkara yang sifatnya bukan penetapan syari'ah, misalnya hadits yang berkaitan dengan pengawinan pohon kurma. Disamping itu, dalam Sunnah Nabi juga ada penetapan syari'ah yang bersifat langgeng (kontinyu) dan ada pula yang sifatnya insidental; ada penetapan syari'ah yang bersifat umum, dan ada pula yang bersifat khusus. Di mana untuk berbagai persoalan tersebut telah banyak dirinci oleh para ulama yang lain.

Saya sendiri telah menjelaskan masalah tersebut ketika berbicara tentang Salah Satu Sisi Penetapan Syari'ah dalam Sunnah, yang dimuat dalam majalah Markaz Buhuts as-Sunnah was-Sirah; dan juga dalam buku saya sendiri as-Sunnah..., Mashdar li al-Ma'rifah wa al-Hadharah.4 Bagi peminat dua masalah ini dapat merujuk kepada dua buah sumber tersebut untuk kajian yang lebih mendalam.


Catatan Kaki:

1 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-7.

2 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-11.

3 Baca bagian yang membicarakan "Perbedaan antara Cara yang Berubah-ubah dan Tujuan sunnah yang tetap."

4 Diterbitkan oleh Markaz Buhuts as-Sunnah wa al-Sirah al-Nabawiyyah, Universitas Qatar.





FIQH PRIORITAS : Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta. Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
media.isnet.org
READ MORE - Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Pertimbangan

Kebutuhan Umat Kita Sekarang Akan Fiqh Prioritas


Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat

Apabila kita memperhatikan kehidupan kita dari berbagai sisinya --baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi, politik ataupun yang lainnya-- maka kita akan menemukan bahwa timbangan prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi.

Kita dapat menemukan di setiap negara Arab dan Islam berbagai perbedaan yang sangat dahsyat, yaitu perkara-perkara yang berkenaan dengan dunia seni dan hiburan senantiasa diprioritaskan dan didahulukan atas persoalan yang menyangkut ilmu pengetahuan dan pendidikan.

Dalam aktivitas pemudanya kita menemukan bahwa perhatian terhadap olahraga lebih diutamakan atas olah akal pikiran, sehingga makna pembinaan remaja itu lebih berat kepada pembinaan sisi jasmaniah mereka dan bukan pada sisi yang lainnya. Lalu, apakah manusia itu hanya badan saja, akal pikiran saja, ataukah jiwa saja?

Dahulu kita sering menghafal sebuah kasidah Abu al-Fath al-Bisti yang sangat terkenal. Yaitu kasidah berikut ini:

"Wahai orang yang menjadi budak badan, sampai kapan engkau hendak mempersembahian perkhidmatan kepadanya.

Apakah engkau hendak memperoleh keuntungan dari sesuatu yang mengandung kerugian?

Berkhidmatlah pula kepada jiwa, dan carilah berbagai keutamaan padanya,

Karena engkau dianggap sebagai manusia itu dengan jiwa dan bukan dengan badan"

Kita juga hafal apa yang dikatakan oleh Zuhair ibn Abi Salma dalam Mu'allaqat-nya:

"Lidah seorang pemuda itu setengah harga dirinya, dan setengah lagi adalah hatinya. Jika keduanya tidak ada pada dirinya, maka dia tiada lain hanya segumpal daging dan darah."

Akan tetapi kita sekarang ini menyaksikan bahwa manusia dianggap sebagai manusia dengan badan dan otot-ototnya, sebelum menimbang segala sesuatunya.

Pada musim panas tahun lalu (1993), tiada perbincangan yang terjadi di Mesir kecuali perbincangan di seputar bintang sepak bola yang dipamerkan untuk dijual. Harga pemain ini semakin meninggi bila ada tawar-menawar antara beberapa klub sepak bola, sehingga mencapai 750.000 Junaih (satuan mata uang Mesir).

Jarang sekali mereka yang mengikuti perkembangan dunia olahraga, khususnya olahraga yang bermanfaat bagi manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari. Mereka hanya menumpukan perhatian terhadap pertandingan olahraga, khususnya sepak bola yang hanya dimainkan beberapa orang saja, sedangkan yang lainnya hanya menjadi penonton mereka.

Sesungguhnya bintang masyarakat, dan nama mereka yang paling cemerlang bukanlah ulama atau ilmuwan, bukan pemikir atau juru da'wah; akan tetapi mereka adalah apa yang kita sebut sekarang dengan para aktor dan aktris, pemain sepak bola, dan sebagainya.

Surat kabar dan majalah, televisi dan radio, hanya memperbincangkan kehidupan, tingkah laku, "kejayaan," petualangan, dan berita di sekitar mereka, walaupun tidak berharga. Sedangkan orang-orang selain mereka tidak pernah diliput, dan bahkan hampir dikesampingkan atau dilupakan.

Apabila ada seorang seniman yang meninggal dunia, seluruh dunia gempar karena kematiannya, dan semna surat kabar berbicara tentang kematiannya. Namun apabila ada seorang ulama, ilmuwan, atau seorang profesor yang meninggal dunia, seakan-akan tidak ada seorangpun yang membicarakannya.

Kalau dilihat dari segi material, perhatian mereka kepada dunia olahraga dan seni memakan biaya sangat tinggi; yaitu untuk membiayai publikasi, dan keamanan penguasa, yang mereka sebut sebagai biaya "keamanan negara"; dimana tidak ada seorang pun dapat menolak atau mengawasinya. Mengapa semua itu bisa terjadi?

Pada saat yang sama, lapangan dunia pendidikan, kesehatan, agama, dan perkhidmatan umum, sangat sedikit mendapat dukungan dana; dengan alasan tidak mampu atau untuk melakukan penghematan, terutama apabila ada sebagian orang yang meminta kepada mereka sumbangan untuk melakukan peningkatan sumber daya manusia dalam rangka menghadapi perkembangan zaman. Persoalannya adalah seperti yang dikatakan orang: "Penghematan di satu sisi, tetapi di sisi lain terjadi pemborosan"; sebagaimana yang pernah dikatakan Ibn al-Muqaffa,: "Aku tidak melihat suatu pemborosan terjadi kecuali di sampingnya ada hak yang dirampas oleh orang yang melakukan pemborosan itu."

Penyimpangan Orang-orang Beragama Dewasa ini dalam Fiqh Prioritas

Penyimpangan terhadap masalah fiqh ini tidak hanya terjadi di kalangan awam kaum Muslimin, atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang lurus di kalangan mereka, tetapi penyimpangan itu juga dilakukan oleh orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada agama ini, karena tidak adanya fiqh dan pengetahuan yang benar.

Sesungguhnya ilmu pengetahuanlah yang menjelaskan mana perbuatan yang diterima dan mana perbuatan yang ditolak; mana perbuatan yang diutamakan dan mana pula yang tidak diutamakan. Ilmu pengetahuan juga menjelaskan perbuatan yang benar dan juga perbuatan yang rusak; perbuatan yang dikabulkan dan yang ditolak; perbuatan yang termasuk sunnah dan perbuatan yang termasuk bid'ah. Setiap perbuatan disebutkan "harga" dan nilainya, menurut pandangan agama.

Kebanyakan mereka tidak mendapatkan cahaya ilmu pengetahuan dan arahan dari fiqh yang benar. Mereka telah memusnahkan batas antara pelbagai macam amalan dan tidak membedakannya satu sama lain; atau mereka menetapkannya di luar hukum agama, sehingga ketetapan mereka kurang atau malah berlebihan. Dalam kasus seperti ini, agama akan hilang di tangan orang yang sangat berlebihan dan melampaui batas dan orang yang kurang memiliki pengetahuan tentang agama itu.

Seringkali kita menyaksikan orang-orang seperti ini --walaupun sebenarnya mereka adalah orang-orang yang memiliki keikhlasan-- menyibukkan diri dengan perbuatan yang tidak kuat (marjuh), dan mereka menganggapnya sebagai amalan yang kuat (rajih). Mereka sibuk dengan perbuatan yang bukan utama (mafdhul) dan melalaikan perbuatan yang utama (fadhil).

Kadang-kadang, satu perbuatan itu pada suatu masa dinilai sebagai perbuatan yang utama (fadhil), tetapi pada masa yang lain ia bukan perbuatan yang utama (mafdhul); atau pada suatu suasana tertentu perbuatan itu bisa dinilai kuat (rajih), dan pada kondisi yang lain tidak bisa diterima (marjuh). Akan tetapi, karena pengetahuan dan pemahaman mereka sangat sedikit, maka mereka tidak mampu membedakan antara dua masa dan suasana yang berlainan itu.

Saya pernah melihat orang-orang Muslim yang baik hati, yang mau menyumbang pembangunan sebuah masjid di kawasan yang sudah banyak masjidnya, yang kadang-kadang pembangunan masjid itu memakan biaya setengah atau satu juta Junaih atau satu juta dolar. Akan tetapi bila dia dimintai sumbangan sebesar itu, separuhnya, atau seperempat daripada jumlah itu untuk mengembangkan da'wah Islam, memberantas kekufuran dan kemusyrikan, mendukung kegiatan Islam untuk menegakkan syari'ah agama, atau kegiatan-kegiatan lain yang memiliki tujuan besar, yang kadang-kadang ada orangnya tetapi mereka tidak memiliki dana untuk itu. Orang-orang yang memberi bantuan pembangunan masjid di atas, hampir seperti orang pekak, dan tidak memberikan tanggapan sama sekali karena mereka lebih percaya kepada membangun batu daripada membangun manusia.

Setiap tahun, pada musim haji saya menyaksikan sejumlah besar kaum Muslim yang kaya raya, yang datang berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah sunnah di musim itu, karena mereka telah seringkali melaksanakan ibadah haji, dan melakukan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Untuk itu mereka mengeluarkan dana yang cukup besar dengan mudah, tetapi pada saat yang sama banyak orang miskin yang memerlukan bantuan dari mereka. Sebenarnya Allah juga tidak membebankan kewajiban haji dan umrah atas diri mereka.

Akan tetapi, manakala dana tahunan yang mereka keluarkan untuk itu diminta untuk memerangi orang-orang Yahudi di Palestina; membantu kaum Muslimin di Serbia, Bosnia, Herzegovina; atau untuk menghadapi gerakan Kristenisasi di Bangladesh, atau negara-negara Afrika dan negara-negara Asia Tenggara lainnya; atau untuk membangun pusat-pusat Islam atau mencetak kader da'wah yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang kehidupan; atau untuk mencetak, menerjemahkan, dan menerbitkan buku-buku Islam yang sangat bermanfaat, mereka memalingkan muka, dan menyombongkan diri.

Padahal telah ada ketetapan dengan jelas di dalam al-Qur'an bahwa jenis perbuatan perjuangan itu lebih utama daripada jenis perbuatan ibadah haji; sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. (at-Taubah: 19-21)

Mengapa? Karena ibadah haji dan umrah mereka termasuk sunnah karena mereka telah melakukannya berulang kali; sedangkan perjuangan melawan kekufuran dan kemusyrikan, sekularisasi, dan pemisahan agama dari kehidupan manusia, baik yang didukung oleh kekuatan-kekuatan internal maupun eksternal, merupakan kewajiban kita pada masa sekarang ini.

Pada musim haji dua tahun yang lalu, salah seorang penulis buku Islam yang sangat terkenal, yaitu sahabat saya yang bernama Fahmi Huwaidi, yang menulis makalahnya setiap hari Selasa, mengatakan secara terang-terangan kepada kaum Muslimin, "Sesungguhnya upaya penyelamatan kaum Muslim Bosnia lebih utama daripada kewajiban ibadah haji sekarang ini."

Banyak orang yang bertanya kepada saya ketika mereka membaca makalah itu, sejauh mana kebenaran ucapan itu bila ditinjau dari segi syari'ah agama dan fiqh? Ketika itu saya menjawab mereka:

"Sesungguhnya pernyataan penulis itu benar, dan juga benar bila ditinjau dari sudut fiqh, karena sebenarnya telah ada ketetapan syari'ah yang menyatakan bahwa kewajiban yang perlu dilakukan dengan segera harus didahulukan atas kewajiban yang bisa ditangguhkan. Ibadah haji dalam hal ini adalah ibadah yang mungkin ditangguhkan. Dan dia merupakan kewajiban yang tidak dituntut untuk dilaksanakan dengan segera menurut sebagian imam mazhab. Sedangkan penyelamatan kaum Muslimin Bosnia dari ancaman yang akan memusnahkan mereka karena kelaparan, kedinginan, dan penyakit dari satu segi, dan pemusnahan secara massal dari segi yang lain merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Tindakan penyelamatan ini tidak dapat ditangguhkan, dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ia adalah kewajiban yang berkaitan dengan waktu sekarang ini, sekaligus merupakan kewajiban umat Islam secara menyeluruh pada hari ini.

Tidak diragukan lagi bahwa melaksanakan syiar ibadah haji merupakan sebuah kewajiban yang tidak diperselisihkan oleh umat ini. Kita tidak perlu meniadakan ibadah itu pada suatu musim haji, karena ibadah ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di sekitar tanah suci, yang tidak perlu mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ini.

Saya memandang bahwa apa yang dikatakan oleh Prof. Huwaidi dapat terlaksana dengan cara seperti ini. Namun kebanyakan orang-orang yang pergi ke tanah suci pada musim haji setiap tahun adalah orang-orang yang tidak lagi dibebani untuk melaksanakan kewajiban ini, karena mereka telah melakukannya pada masa-masa sebelumnya. Orang-orang yang pergi ke tanah suci dan sebelumnya belum pernah melaksanakan ibadah ini, jumlah mereka tidak lebih dari 15%. Kalau kita asumsikan bahwa jumlah jamaah haji 2.000.000 orang, maka jumlah orang yang baru pertama kali melakukan ibadah ini tidak lebih dari 300.000 orang.

Alangkah baiknya bila dana yang mereka keluarkan untuk ibadah sunnah itu --di mana jumlah mereka adalah mayoritas-- begitu pula orang-orang yang melakukan ibadah umrah sunnah sepanjang tahun, khususnya pada bulan Ramadhan, dialihkan untuk mendanai perjuangan di jalan Allah SWT; atau untuk menyelamatkan saudara-saudara mereka, muslimin dan muslimat, yang terancam kehancuran secara material maupun spiritual; dan untuk membiayai mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka yang ganas, yang menginjak-injak kehormatan mereka, dan tidak menginginkan keberadaan mereka di dunia ini. Negara-negara di dunia ini sebenarnya melihat dan mendengar keadaan mereka, akan tetapi mereka berdiam diri dan tidak bergerak, karena sesungguhnya kemenangan itu berada di pihak yang kuat-dan bukan kekuatan di pihak yang benar.

Saya menyaksikan sebagian pemeluk agama yang baik di Qatar, dan negara-negara teluk yang lainnya, serta di Mesir yang mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan syiar agama, yaitu ibadah haji setiap tahun. Saya mengetahui bahwa di antara mereka ada yang telah mengerjakan ibadah haji setiap tahun sejak empat puluh tahun yang lalu. Mereka terdiri atas sekumpulan sanak saudara, handai tolan, dan sahabat karib. Jumlah mereka barangkali mencapai seratus orang. Pada suatu saat, saya mengingatkan mereka, ketika itu saya baru saja tiba dari suatu lawatan ke salah satu negara di Asia Tenggara. Saya menyaksikan bahwa kristenisasi sedang dilakukan secara besar-besaran di sana, dan kaum Muslim sangat memerlukan lembaga-lembaga tandingan untuk menghadapi gerakan tersebut, baik lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan, kedokteran, maupun lembaga yang bergerak di dalam masalah sosial. Saya katakan kepada kawan-kawan yang baik itu:

"Bagaimanakah pendapat kamu kalau seandainya pada tahun ini kamu berniat tidak melakukan ibadah haji, lalu biaya untuk melakukan ibadah haji itu disumbangkan untuk biaya menghadapi kristenisasi. Kalau dari setiap orang yang berjumlah seratus itu menyumbangkan 10.000 Junaih, maka jumlahnya akan menjadi 1.000.000 Junaih. Uang sejumlah itu dapat dipergunakan untuk membangun proyek besar. Dan kalau kita mau memulai perbuatan seperti ini, kemudian kita umumkan kepada khalayak ramai, maka orang-orang akan banyak yang mengikuti perbuatan kita, sehingga kita dapat memperoleh juga pahala orang yang mengikuti perbuatan baik kita."

Akan tetapi sayangnya, saudara-saudara kita itu menjawab, "Sesungguhnya kami ini bila bulan Zulhijjah tiba, kami merasa sangat bergembira, kami tidak dapat menahan kerinduan untuk melakukan ibadah haji. Kami merasa bahwa ruh-ruh kami dibawa ke sana. Kami merasa sangat berbahagia bila kami ikut melaksanakan ibadah haji setiap musim bersama para jamaah haji yang lainnya."

Bisyr al-Hafi pernah mengatakan, "Kalau kaum Muslimin mau memahami, memiliki keimanan yang benar, dan mengetahui makna fiqh prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih besar dan suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia dapat mengalihkan dana ibadah haji itu untuk memelihara anak-anak yatim, memberi makan orang-orang yang kelaparan, memberi tempat perlindungan orang-orang yang terlantar, mengobati orang sakit, mendidik orang-orang yang bodoh, atau memberi kesempatan kerja kepada para penganggur."

Saya pernah melihat para remaja yang tekun belajar pada kuliah kedokteran di perguruan tinggi, fakultas teknik, fakultas pertanian, fakultas sastra, atau fakultas-fakultas ilmu-ilmu umum yang lainnya. Mereka berjaya dan memiliki prestasi yang gemilang, akan tetapi tidak lama kemudian mereka meninggalkan bangku fakultas-fakultas tersebut, dan merasa tidak sayang untuk meninggalkannya; dengan alasan untuk ikut serta melakukan da'wah dan tabligh; padahal spesialisasi yang mereka jalani termasuk ilmu-ilmu fardhu kifayah, di mana umat akan menderita bila tidak ada seorangpun di antara mereka yang memiliki keahlian pada bidang-bidang tersebut. Di samping itu, mereka juga dapat menjadikan amal perbuatan dalam bidang kehidupannya sebagai ibadah dan perjuangan apabila mereka melakukannya sebaik mungkin dan disertai dengan niat yang baik, serta mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Jika setiap muslim meninggalkan profesi mereka, lalu siapa lagi yang hendak melakukan perbuatan yang membawa kemaslahatan untuk kaum Muslimin? Sesungguhnya Rasulullah saw dan para sahabatnya melakukan pekerjaan dalam pelbagai bidang. Rasulullah saw tidak pernah meminta salah seorang di antara sahabatnya untuk meninggalkan profesinya agar dia dapat ikut serta dalam berda'wah. Hal ini dilakukan oleh beliau agar setiap orang tetap berada pada profesinya masing-masing, baik sebelum atau sesudah hijrah. Orang-orang yang meninggalkan profesi mereka itu apabila diajak untuk melakukan peperangan di jalan Allah, mereka melarikan diri dan merasa berat sekali melangkahkan kakinya untuk berjuang membela agama Allah SWT dengan harta benda dan jiwa mereka.

Imam al-Ghazali tidak setuju dengan orang-orang yang hidup sezaman dengannya, di mana orang-orang hanya belajar fiqh dan sejenisnya, padahal pada masa yang sama di negeri mereka tidak ada seorang dokterpun kecuali dokter Yahudi atau Nasrani. Semua kaum Muslimin berobat kepada mereka. Ruh dan aurat mereka diserahkan sepenuhnya kepada para dokter itu, kemudian mereka melanggar ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh agama ini; seperti bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan bolehnya bertayammum bagi orang-orang yang sedang terluka.

Saya juga menyaksikan kelompok kaum Muslimin lainnya yang setiap hari bertengkar untuk mempertahankan diri dalam masalah-masalah juz'iyah atau masalah-masalah khilafiyah; dan di sisi lain mereka melalaikan perjuangan Islam yang lebih besar dalam melawan musuh-musuhnya yang sangat dengki, benci, tamak, takut kepadanya, dan senantiasa mengintainya.

Bahkan, kaum minoritas dan imigran yang tinggal di belahan negara Barat (Amerika, Canada, dan Eropa) ada di antara mereka yang sebagian besar perhatiannya hanya tertumpu kepada masalah jam tangan di mana dia harus dikenakan, apakah di tangan kiri atau di tangan kanan?

Mengenakan pakaian putih sebagai ganti daripada baju dan pantalon; apakah hal ini wajib ataukah sunnah hukumnya? Kemudian masuknya perempuan ke masjid; apakah halal ataukah haram hukumnya?

Makan di atas meja sambil duduk di atas kursi, dengan menggunakan sendok dan garpu, apakah hal-hal seperti ini termasuk menyerupai tingkah laku orang-orang kafir ataukah bukan?

Dan masalah-masalah lainnya yang banyak menyita waktu, serta lebih cenderung memecah belah persatuan umat, menciptakan kebencian dan jurang pemisah di antara mereka, serta menghabiskan energi dengan sia-sia, karena energi itu dihabiskan untuk sesuatu yang tanpa tujuan, dan perjuangan tanpa musuh.

Saya melihat beberapa orang pemuda yang tekun melakukan ibadah, tetapi mereka memperlakukan bapak, ibu, dan saudara-saudara mereka dengan keras dan kasar. Dengan dalih bahwa mereka semua adalah pelaku-pelaku kemaksiatan atau menyimpang dari ajaran agama. Para pemuda itu telah lupa bahwasanya Allah SWT mewasiatkan kepada kita untuk berlaku baik terhadap kedua orangtua kita walaupun kedua orangtua kita musyrik dan berusaha untuk membuat kita menjadi musyrik, serta membikin fitnah terhadap agama Islam.

Allah SWT berfirman:

"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik ..." (Luqman: 15)

Walaupun kedua orangtua kita terus-menerus berusaha mengajak kita kepada kemusyrikan, di mana al-Qur'an menyebutkan dengan istilah "memaksa", namun al-Qur'an tetap menganjurkan kita untuk meperlakukan mereka dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya kedua orangtua kita memiliki hak yang paling tinggi dan tidak tertandingi kecuali oleh hak Allah SWT. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman:

"... Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah tempat kembalimu." (Luqman: 14)

Mentaati kedua orangtua untuk melakukan kemusyrikan tidak dibenarkan oleh Islam. "Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam melakukan kemaksiatan terhadap sang Pencipta." Adapun memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya merupakan satu keharusan yang tidak ada jalan bagi kita untuk menghindarinya.

Selain itu, Allah SWT juga mewasiatkan kepada kita untuk memelihara hubungan silaturahim dan memperlakukan sanak saudara kita dengan baik, sebagaimana yang difirmankan oleh-Nya:

"... Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (an-Nisaa': 1)

Pada masa-masa kemunduran, banyak kaum Muslimin yang terjebak pada suatu perbuatan yang hingga hari ini masih mereka lakukan; di antaranya ialah:



Mereka tidak mengindahkan --sampai kepada suatu batas yang sangat besar-- fardhu-fardhu kifayah yang berkaitan dengan umat secara menyeluruh. Seperti peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, perindustrian, dan kepiawaian dalam peperangan, yang dapat menjadikan umat betul-betul mandiri, dan tidak hanya berada di dalam slogan dan omong kosong belaka; ijtihad dalam masalah fiqh dan penyimpulan hukum; penyebaran da'wah Islam, pendirian pemerintahan yang disepakati bersama berdasarkan janji setia (bai'at) dan pemilihan yang bebas; melawan pemerintahan yang zalim dan menyimpang dari ajaran Islam.



Di samping itu, mereka juga mengabaikan sebagian fardhu 'ain, atau melaksanakannya tetapi tidak sempurna. Seperti melaksanakan kewajiban amar ma'ruf dan nahi mungkar, di mana Islam menyebutnya terlebih dahulu sebelum menyebut persoalan shalat dan zakat ketika ia menjelaskan sifat-sifat masyarakat yang beriman. Allah SWT berfirman:

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat, ..." (at-Taubah: 71)

Padahal, sebetulnya amar ma'ruf dan nahi mungkar ini merupakan sebab utama yang membawa kebaikan umat, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makfur, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (Ali 'Imran: 110)

Pengabaian fardhu 'ain ini pernah menyebabkan turunnya laknat atas bani Israil, melalui lidah para nabi mereka:

"Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (al-Maidah: 78-79)



Perhatian mereka tertumpu kepada sebagian rukun Islam lebih banyak dibanding perhatian mereka kepada sebagian rukun yang lain. Ada di antara mereka yang memperhatikan puasa lebih banyak daripada perhatian terhadap shalat. Dan oleh karena itu, kita hampir tidak menemukan orang Muslim lelaki dan perempuan yang makan di siang hari Ramadhan; khususnya di desa-desa pedalaman.

Akan tetapi ada kaum Muslimin --khususnya dari kalangan perempuan-- yang malas melakukan shalat. Dan ada orang yang selama hidupnya tulang punggungnya tidak pernah membungkuk untuk ruku' dan sujud kepada Allah. Di samping itu, ada pula orang yang perhatiannya tertumpu kepada shalat lebih banyak daripada perhatian yang dia berikan terhadap zakat; padahal Allah SWT selalu mengaitkan kedua rukun Islam itu di dalam kitab suci-Nya, al-Qur'an dalam dua puluh delapan tempat. Sehingga Ibn Mas'ud mengatakan, "Kita diperintahkan untuk mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Dan barang siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tidak ada gunanya shalat bagi dirinya."1

Abu Bakar as-Shidiq pernah berkata, "Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat."2

Para sahabat Nabi saw juga sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, sebagaimana mereka memerangi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi dan orang-orang murtad yang mengikuti mereka. Negara Islamlah yang pertama kali melakukan peperangan dalam sejarah untuk membela hak-hak orang miskin.



Mereka memperhatikan sebagian perbuatan sunnah lebih daripada perhatian mereka terhadap perbuatan yang fardhu dan wajib; sebagaimana yang bisa kita saksikan di kalangan pemeluk agama ini. Para pemeluk agama ini banyak yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi mereka melupakan fardhu yang diwajibkan atas mereka; yaitu perbuatan fardhu yang bersifat sosial; seperti: memperlakukan kedua orangtua dengan baik, silaturahim, bertetangga dengan baik, mengasihi orang-orang yang lemah, memelihara anak yatim dan orang-orang miskin, menyingkirkan kemungkaran, dan menyingkirkan kezaliman sosial dan politik.



Mereka memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk memperdulikan ibadah-ibadah individual, seperti shalat dan zikir, dibanding perhatian yang diberikan kepada ibadah-ibadah sosial yang besar sekali faidahnya, seperti jihad, fiqh, memperbaiki jalinan silaturahim di antara manusia --khususnya famili-- bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam melakukan kesabaran dan kasih sayang, menganjurkan kepada keadilan dan musyawarah, memelihara hak-hak asasi manusia, khususnya memberikan perlindungan kepada orang-orang yang lemah.



Akhir-akhir ini kebanyakan di antara mereka memiliki kecenderungan untuk mempedulikan masalah-masalah furu'iyah dan mengabaikan masalah-masalah pokok. Padahal, para pendahulu kita telah mengatakan, "Barangsiapa mengabaikan pokok, maka dia tidak akan pernah sampai kepada tujuannya." Mereka melalaikan fondasi bangunan secara keseluruhan, yakni aqidah, iman, tauhid, dan keikhlasan dalam membela agama Allah.



Di antara kesalahan yang mereka lakukan juga ialah kesibukan kebanyakan manusia dalam memerangi hal-hal yang makruh dan syubhat lebih banyak dibandingkan dengan kesibukan mereka memerangi hal-hal yang diharamkan dan telah menyebar luas di kalangan mereka atau mengembalikan kewajiban yang telah hilang.

Contohnya ialah kesibukan mereka tentang perkara yang masih diperselisihkan halal dan haramnya dan tidak memperhatikan hal-hal yang telah dipastikan haramnya. Ada orang yang senang sekali memperhatikan masalah-masalah khilafiyah ini, seperti masalah mengambil gambar, dan bernyanyi. Seakan-akan mereka tidak memiliki perhatian lain selain kepada hal-hal yang sedang berkecamuk di sekeliling mereka, serta menggiring manusia kepada pendapat mereka. Pada saat yang sama, mereka lupa terhadap problem yang lebih besar berkaitan dengan keberlangsungan umat yang pada saat ini cukup mengkhawatirkan.



Termasuk dalam kategori ini ialah perhatian mereka yang sangat besar untuk menyingkirkan dosa-dosa kecil dan melalaikan dosa-dosa besar yang lebih berbahaya, baik dosa-dosa besar yang berkaitan dengan ajaran agama, seperti peramalan, sihir, perdukunan, menjadikan kuburan sebagai masjid, nazar, menyembelih untuk orang mati, meminta tolong kepada orang-orang yang telah dikuburkan, meminta kepada mereka untuk memenuhi segala keperluan hidupnya, dan meminta mereka untuk menghindarkan diri mereka dari bencana, ataupun dosa-dosa lainya yang berupa penyelewengan sosial dan politik; seperti mengabaikan musyawarah dan keadilan sosial; hilangnya kebebasan dan hak asasi manusia, dan kehormatannya; penyerahan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya; penyelewengan hasil pemungutan suara; perampasan kekayaan umat; meneruskan kehidupan berkasta; dan tersebarnya pemborosan dan kemewahan yang merusak mental umat.

Kesalahan besar ini telah merambah umat kita pada saat ini dalam persoalan yang berkaitan dengan parameter prioritas, sehingga mereka menganggap kecil hal-hal yang besar, membesar-besarkan hal-hal yang kecil, mementingkan hal-hal yang remeh, dan meremehkan hal-hal yang penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan perkara yang seharusnya diakhirkan, mengabaikan yang fardhu dan memperhatikan yang sunnah, mempedulikan dosa-dosa kecil dan mengabaikan dosa-dosa besar, berjuang mati-matian untuk masalah-masalah khilafiyah dan tidak mengambil tindakan terhadap perkara-perkara yang telah disepakati... Semua ini membuat umat pada saat ini sangat perlu --dan bahkan sudah sampai kepada batas darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang harus segera dimunculkan, didiskusikan, diperbincangkan, dan dijelaskan, sehingga bisa diterima oleh pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki pandangan yang jelas dan wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.


Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (3:62). Dia berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani di dalam al-Kabir dengan isnad yang shahih.

2 Diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah r. a. sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wal-Marjan yang disepakati ke-shahihannya oleh Bukhari dan Muslim (hadits no. 13).





FIQH PRIORITAS : Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta. Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
media.isnet.org
READ MORE - Kebutuhan Umat Kita Sekarang Akan Fiqh Prioritas

Pendahuluan

DI ANTARA konsep terpenting dalam fiqh kita sekarang ini ialah apa yang sering saya utarakan dalam berbagai buku saya, yang saya namakan dengan "fiqh prioritas" (fiqh al-awlawiyyat). Sebelum ini saya mempergunakan istilah lain dalam buku saya, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf, yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a'mal).

Yang saya maksud dengan istilah tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari'ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal.

"... Cahaya di atas cahaya..." (an-Nuur: 35)

Sehingga sesuatu yang tidak penting, tidak didahulukan atas sesuatu yang penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang tidak kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Dan sesuatu "yang biasa-biasa" saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama.

Sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan tidak kurang. Sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Dan Allah SWT telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (ar-Rahman:7-9)

Dasarnya ialah bahwa sesungguhnya nilai, hukum, pelaksanaan, dan pemberian beban kewajiban menurut pandangan agama ialah berbeda-beda satu dengan lainnya. Semuanya tidak berada pada satu tingkat. Ada yang besar dan ada pula yang kecil; ada yang pokok dan ada pula yang cabang; ada yang berbentuk rukun dan ada pula yang hanya sekadar pelengkap; ada persoalan yang menduduki tempat utama (esensi) tetapi ada pula yang hanya merupakan persoalan pinggiran; ada yang tinggi dan ada yang rendah; serta ada yang utama dan ada pula yang tidak utama.

Persoalan seperti itu telah dijelaskan di dalam nas al-Qur'an, sebagaimana difirmankan Allah SWT:

"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslim yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan." (at-Taubah, 19-20)

Di samping itu Rasulullah saw juga bersabda,

"Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih; yang paling tinggi di antaranya ialah 'la ilaha illa Allah,' dan yang paling rendah ialah 'menyingkirkan gangguan dari jalan.'"1

Para sahabat Nabi saw memiliki antusiasme untuk mengetahui amalan yang paling utama (atau yang diprioritaskan), untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu banyak sekali pertanyaan yang mereka ajukan kepada baginda Nabi saw mengenai amalan yang paling mulia, amalan yang paling dicintai Allah SWT; sebagaimana pertanyaan yang pernah dikemukakan oleh Ibn Mas'ud, Abu Dzarr, dan lain-lain. Jawaban yang diberikan Nabi saw atas pertanyaan itupun banyak sekali, sehingga tidak sedikit hadits yang dimulai dengan ungkapan 'Amalan yang paling mulia..."; dan ungkapan 'Amalan yang paling dicintai Allah ialah."2

Saya merasa cukup untuk menyebutkan sebuah hadits seperti itu pada baris berikut ini:

"Diriwayatkan dari 'Amr bin Abasah r. a. berkata bahwa ada seorang lelaki, yang berkata kepada Rasulullah saw: "Wahai Rasulullah apakah Islam itu? " Beliau menjawab, "Islam itu ialah penyerahan hatimu kepada Allah, dan selamatnya kaum Muslim dari lidah dan tanganmu." Lelaki itu bertanya lagi: "Manakah Islam yang paling utama?" Rasulullah saw menjawab, "Iman." Lelaki itu bertanya lagi: "Apa pula iman itu?" Beliau menjawab, "Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kebangkitan setelah mati." Lelaki itu bertanya lagi: "Manakah iman yang paling utama?" Rasulullah saw menjawab, "Berhijrah." Lelaki itu bertanya lagi. "Apakah yang dimaksud dengan berhijrah itu?" Rasulullah saw menjawab, "Engkau meninggalkan kejelekan." Lelaki itu bertanya kembali: "Manakah hijrah yang paling utama?" Rasulullah saw menjawab, "Jihad." Dia bertanya lagi: "Apakah yang dimaksud dengan jihad itu?" Beliau menjawab, "Hendaklah engkau memerangi orang-orang kafir apabila engkau berjumpa dengan mereka." Dia bertanya lagi: "Jihad mana yang paling utama?" Rasulullah saw menjawab, "Jihad orang yang mempersembahkan kuda dan darahnya."3

Barangsiapa yang mau meneliti apa yang dinyatakan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yang suci dalam masalah ini, maka dia akan menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut, atau penjelasan mengenai hakikatnya. Dia akan melihat bahwa sejumlah parameter yang berkaitan dengan penjelasan amalan, nilai, dan kewajiban yang paling utama, paling baik, dan paling dicintai Allah SWT telah diletakkan di depan kita. Misalnya:

"Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian; dengan kelebihan sebanyak dua puluh tujuh tingkatan."4

"Satu dirham dapat menandingi seratus dirham."5

"Berjaga dalam jihad selama sehari semalam adalah lebih baik daripada berpuasa dan qiyamul-lail selama sebulan."6

"Sesungguhnya keikutsertaan salah seorang dari kamu dalam jihad di jalan Allah adalah lebih baik daripada shalat yang dilakukan olehnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun."7

Sebaliknya, ada juga parameter yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelbagai perbuatan buruk, dengan berbagai tingkat perbedaannya di sisi Allah SWT; berupa dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil; perkara yang syubhat dan perkara makruh. Kadang-kadang sebagian perbuatan ini dikaitkan satu dengan lainya; seperti:

"Satu dirham barang riba yang dimakan oleh seseorang, dan dia mengetabui bahwa itu adalah riba, maka dosa itu lebih berat di sisi Allah SWT daripada tiga puluh enam kali zina."8

Kita juga diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan jahat daripada yang lainnya, atau yang lebih buruk daripada perbuatan lainnya. Seperti hadits:

"Sesuatu yang paling jelek yang ada di dalam diri seseorang ialah sifat kikir yang amat berat, dan sifat pengecut."9

"Sejelek- jelek orang ialah orang yang meminta dengan sumpah atas nama Allah, kemudian dia tidak diberi."10

"Sejelek-jelek umatku ialah mereka yang paling banyak omongnya, bermulut besar, dan berlagak pandai; dan sebaik-baik umatku ialah mereka yang paling baik akhlaknya."11

"Manusia yang dianggap sebagai pencuri paling ulung ialah orang yang mencuri shalatnya, tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya; sedangkan manusia yang paling kikir ialah orang yang paling enggan untak mengucapkan salam."12

Al-Qur'an juga telah menjelaskan bahwa derajat manusia itu tidak sama meskipun kemanusiaan mereka sama, karena mereka sama-sama diciptakan sebagai manusia. Akan tetapi, sesungguhnya ilmu dan amal perbuatan mereka sama sekali berbeda satu dengan lainnya. Al-Qur'an mengatakan,

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu..." (al-Hujurat: 13)

"... Katakanlah: 'Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?..." (az-Zumar: 9)

"Tidaklah sama antara Mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (Yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (an-Nisa: 95-96)

"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat. Dan tidak (pula) sama gelap gulita dengan cahaya. Dan tidak (pula) sama yang teduh dengan yang panas. Dan tidak (pula) sama antara orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati ..." (Fathir: 19-22)

"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganinya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah..." (Fathir: 32)

Begitulah kita menemukan bahwa manusia berbeda satu dengan lainnya, dan mereka memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lainnya. Amal perbuatan mereka berbeda; dan yang membedakan kedudukan mereka satu sama lainnya ialah ilmu, amal, ketaqwaan, dan perjuangannya.


Catatan kaki:

1 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Jama'ah dari Abu Hurairah; Bukhari meriwayatkannya dengan lafal "enam puluh macam lebih"; Muslim meriwayatkannya dengan lafal "tujuh puluh macam lebih" dan juga dengan lafal "enam puluh macam lebih" Tirmidzi meriwayatkannya dengan "tujuh puluh macam lebih" dan begitu pula dengan an-Nasa'i. semuanya terdapat dalam kitab al-Iman; sedangkan Abu Dawud meriwayatkannya dalam as-Sunnah; dan Ibn Majah dalam al-Muqaddimah.

2 Contoh-contoh hadits seperti ini ialah: "Shadaqah yang paling utama ialah shadaqah yang engkau berikan ketika engkau dalam keadaan sehat dan sangat memerlukannya; ketika engkau khawatir menjadi miskin dan berangan-angan untuk menjadi orang kaya."; "Perjuangan yang paling utama ialah menyampaikan ucapan yang benar di hadapan penguasa yang zalim."; "Amalan yang paling dicinta oleh Allah ialah amalan yang terus-menerus dilakukan walaupun amalan itu sedikit."; "Sebaik-baik amalan agamamu ialah yang paling mudah diamalkan."

3 al-Mundziri berkata dalam at-Targhib wat-Tarhib, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dengan isnad yang shahih, yang para rawinya bisa dianggap shahih; dan juga diriwayatkan oleh al-Thabrani dan lain-lain. Sedangkan al-Haitsami (2:207) mengatakan, "Hadits ini diriwayarkan oleh Ahmad dan at-Thabrani, dengan rijal al-hadits yang shahih.

4 Diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar; sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wa al-Marjan (381)

5 Haditsnya secara lengkiap adalah sebagai berikut: "Ada seorang lelaki yang memiliki dua dirham, kemudian dia mengambil satu dirham untuk dishadaqahkan (dengan arti bahwa orang ini bershadaqah dengan separuh harta yang dia miliki dan sangat dia perlukan); kemudian ada lelaki lain sangat kaya raya. Dia mengambil sebagian kekayaannya sejumlah seratus ribu dirham untuk dishadaqahkan. Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (5:95); Ibn Huzaimah (3443); Ibn Hibban (3347); dan al-Hakim dari Abu Hurairah yang dianggap shahih menurut syarat yang ditetapkan oleh Muslim, kemudian disepakati oleh adz-Dzahabi (1:416)

6 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Turmudzi, dari Salman, dan Ahmad bin Abdullah bin 'Amr; seperti yang dijelaskan di dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3480); (3481); dan (3483).

7 Diriwayatkan oleh Turmidzi dari Abu Hurairah, yang dianggap sebagai hadits hasan (1350); dan diriwayatkan oleh al-Hakim dan di-shahih-kan olehnya menurut syarat yang telah ditetapkan oleh Muslim, yang sekaligus disepakati oleh adz-Dzahabi (2:68). Ada pula yang mengatakan bahwa lafal hadiits ini ialah "enam puluh tahun" seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Umamah.

8 Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dari Abdullah bin Hanzhalah, sebagaimana dimuat dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3375).

9 Diriwayatkan okh al-Bukhari dalam at-Tarikh, den Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a. (Ibid., 3709)

10 Diriwayatkan oleh Ahmad. as-Syaikhani. Tirmidzi, Ibn Hibban dari Ibn 'Abbas (Ibid., 3708).

11 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dari Abu Hurairah r.a. (ibid., 2740).

12 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath, dari Abdullah bin Maghfal, (ibid., 966).





FIQH PRIORITAS : Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta. Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
media.isnet.org
READ MORE - Pendahuluan